Minggu, 10 Mei 2009

Sistem Hukum Adat

Sistem Hukum Adat :

Adat-istiadat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam kehidupan masyarakat. Kekuatan mengikatnya tergantung pada masyarakat atau bagian dari masyarakat yang mendukung adat istiadat tersebut, terutama berpangkal pada perasaan keadilannya.

Sulit untuk dapat membayangkan bahwa adat-istiadat walaupun dipelihara secara terus menerus, akan mewujudkan kepastian hukum.

Kepastian hukum akan dihasilkan oleh kaedah-kaedah yang mempunyai kekuatan mengikat yang lebih kuat untuk mengatur tata kehidupan masa kini dari pada masa-masa mendatang, selain itu diperlukan juga kaedah-kaedah yang dengan tegas menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga masyarakat dan jika mungkin diperkuat pula dengan sanksi-sanksi apabila kaedah-kaedah tersebut dilanggar. Hal ini semua tercakup di dalam hukum adat yang terutama berisi perintah, bukan larangan dan larangan, yang menjadi masalah. bagaimana membedakan antara adat-istiadat dengan hukum adat dan sebaliknya.

Secara teoritis akademis sudah timbul kesulitan-kesulitan untuk membedakan kedua gejala sosial tadi, apalagi didalam prakteknya dimana kedua gejala tadi saling berkaitan dengan eratnya.

Meskipun Indonesia telah dijajah oleh bangsa-bangsa Eropa, khususnya kolonial Belanda lebih dari 350 th, tetapi kepribadian bangsa Indonesia tidak menjadi sirna begitu saja, karena adat merupakan cermin kepribadian suatu bangsa dan jilmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad keabad.

Pertama kali yang memperkenalkan hukum adat di Indonesia C. Snouck Hoorgronje yang dikenal dengan , kemudian dilanjutkan oleh van Vollenhoven dengan istilah "tehnis yuridis"

Istilah hukum adat baru muncul dalam perundang-undangan pada tahun 1920, dalam UU Belanda mengenai perguruan tinggi di negeri Belanda, dalam bukunya De Atjehers yang menampilkan Adat-recht pada tahun 1893.

Hukum adat merupakan hukum non statutair, dimana sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam. Hukum adat itu melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan dimana perkaranya diputus.

Terdapat perbedaan fondamental antara sistem Hukum Barat dengan Hukum Adat; ---1. Hukum Barat mengenal "zakelijke recht" merupakan hak atas sesuatu barang yang bersifat "zakelijk" yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, dan "persoonlijke recht" merupakan hak terhadap sesuatu obyek yang hanya berlaku terhadap orang tertentu. Hukum Adat, tidak mengenal pembagian hak-hak dalam dua golongan seperti tersebut di atas.----2. Hukum Barat mengenal perbedaan antara "publiek recht" hukum yang berlaku untuk masyarakat umum dan "privaat recht" hukum privat. Hukum Adat tidak mengenal perbedaan hukum publik dan hukum privat.